Selalu Patuhi Protokol Kesehatan dan Tetap Waspada Terhadap Virus Covid-19. Mengkutip dari Pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan Mei lalu saat mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat dilakukan dengan berbagai syarat.
Syarat itu adalah jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka dan tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memakai masker.
Selain itu, Beliau juga menekankan, pemakaian masker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek. Di samping itu, saat ini kasus infeksi Covid-19 perlahan naik kembali akibat subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5. Jumlah kasus baru harian juga terus berada di atas 1.000.
Copyright © 2020 Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada